- Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah
- Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas Dinas Lingkungan Hidup yaitu:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten
fungsi dinas lingkungan hidup yaitu :
- Penyusunanperencanaan urusan pemerintah bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten
- Pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Lingkungan Hidup:
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
- Laporan hasil kerja
STRUKTUR ORGANISASI

