Rabu, 20 Juli 2022

DLH Kabupaten Mimika


Berdasarkan peraturan Bupati Mimika nomor 68 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Tipe B ditetapkan bahwa :
  1. Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah
  2. Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas Dinas Lingkungan Hidup yaitu:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten

fungsi dinas lingkungan hidup yaitu :
  1. Penyusunanperencanaan urusan pemerintah bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten
  2. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten
  3. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten
  4. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten
  5. Pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Lingkungan Hidup:
  6. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
  8. Laporan hasil kerja
                 STRUKTUR ORGANISASI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DLH Kabupaten Mimika

Berdasarkan peraturan Bupati Mimika nomor 68 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingk...